Uni Eropa Berencana Gugat Indonesia Terkait Larangan Ekspor Nikel

27 September 2019 19:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Uni Eropa berencana menggugat Indonesia karena bakal melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Pelarangan tersebut membuat industri baja Eropa bakal kekurangan pasokan nikel yang selama ini dibutuhkan. Jika jadi, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku tak keberatan dengan rencana Uni Eropa. Jika Uni Eropa jadi melayangkan gugatan, pihaknya siap menjelaskan alasan pemerintah melarang ekspor nikel dipercepat. Meski begitu, Bambang mengaku, pemerintah belum mendapatkan informasi resmi dari Uni Eropa terkait hal tersebut.
"Biarin saja, enggak apa-apa. Nanti kita jawab, kita jelaskan (ke Uni Eropa)," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/9).
Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.
Ilustrasi tambang nikel. Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad
Adapun alasan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel, pertama karena cadangan nikel nasional yang sudah diekspor sangat besar. Sementara cadangan bijih nikel di Indonesia yang bisa ditambang tinggal sekitar 700 juta ton lagi yang diperkirakan hanya bisa bertahan 7-8 sampai tahun lagi.
ADVERTISEMENT
Memang untuk cadangan terkira nikel masih 2,8 miliar ton. Tapi itu juga harus dieksplorasi lagi agar terbukti. Sehingga dengan jumlah cadangan tersebut, pemerintah harus berpikir sampai berapa lama lagi berikan izin ekspor.
Pertimbangan kedua, perkembangan teknologi yang sudah maju, sehingga bisa memproses bijih nikel dengan kadar rendah. Ujungnya, bisa menjadi komponen untuk bahan baku baterai lithium kendaraan listrik.
Ketiga, smelter di Indonesia sudah cukup untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Saat ini, sudah ada 11 smelter yang beroperasi, sisanya sebanyak 25 smelter masih dalam tahap pembangunan.
Dengan aturan tersebut, segala bentuk ekspor bijih nikel berakhir sampai 31 Desember 2019. Bambang mengatakan, aturan ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan dijanjikan terbit hari ini.
ADVERTISEMENT