Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
UOB: Harry Suganda Pemilik Rockit Aldeway Bukan Nasabah Kami
10 Maret 2017 19:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di gedung sementara Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (9/3), Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan tersangka kasus pembobolan (yang kemudian disebut penyaluran kredit yang kurang hari-hati) 7 bank nasional senilai Rp 836 miliar. Dari 7 nama itu disebutkan salah satunya adalah Bank UOB Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Bank UOB Indonesia melakukan klarifikasi. Berdasarkan pemberitaan tersebut, UOB Indonesia disebutkan sebagai salah satu bank yang menjadi kreditur PT Rockit Aldeway, di mana Harry Suganda yang merupakan pemilik PT Rockit Aldeway adalah salah satu tersangka kasus tersebut.
Melalui Juru Bicara Perusahaan Maya Rizano kepada kumparan.com Jumat (10/3), disebutkan bahwa tidak benar jika Rockit Aldeway adalah nasabah mereka.
Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pusat data bank dan dapat kami konfirmasikan sebagai berikut:
1. Pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Bank UOB Indonesia sebagai salah satu kreditur dalam perkara yang dihadapi oleh PT Rockit Aldeway adalah tidak benar.
2. PT Rockit Aldeway bukan nasabah PT Bank UOB Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Mohon untuk pemberitaan ini dapat diverifikasi ulang kepada narasumber yang menyebutkan PT Bank UOB Indonesia sebagai salah satu kreditur.
4. PT Bank UOB Indonesia meminta agar dilakukan perbaikan atas berita-berita yang mengkaitkan PT Bank UOB Indonesia dalam kasus PT Rockit Aldeway yang telah dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan versi cetak dan digital.
Demikian dapat kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan kami berharap untuk nama UOB Indonesia tidak dikaitkan dengan pemberitaan PT Rockit Aldeway di kemudian hari.