Upah Minimum di 34 Provinsi Naik 8,03 Persen, Begini Rumus Hitungannya

16 Oktober 2018 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Com-Menaker dan Serikat Pekerja (Foto: Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Com-Menaker dan Serikat Pekerja (Foto: Kemenaker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Penetapan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015. Menurut aturan tersebut, persentase kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada pun inflasi yang menjadi acuan dihitung dari September tahun lalu hingga September tahun berjalan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan adalah kuartal III dan IV tahun lalu, serta kuartal I dan II tahun berjalan.
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎.
Dengan penjumlahan dua variabel tersebut, diperoleh angka 8,03 sebagai persentase kenaikan UMP untuk tahun 2019. Besarannya sendiri tentu berbeda di setiap provinsi. Yakni besaran UMP 2018 ini ditambah dengan 8,03 persen.
ADVERTISEMENT
Jika semua provinsi menaikkan UMP secara merata sebesar 8,03 persen, maka UMP di setiap provinsi pada 2019 adalah:
Meski demikian, penetapan UMP di setiap provinsi menunggu keputusan gubernur setempat. Karena pada 2018 misalnya, meski Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,17 persen, namun Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat menetapkan angka yang lebih tinggi.
Ilustrasi pekerja rokok.  (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja rokok. (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)
Data UMP 2018 dibandingkan terhadap UMP 2017:
1. Aceh Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara Rp 2.132.188, naik Rp 170.833 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat Rp 2.119.067, naik Rp 169.782 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284
4. Bangka Belitung Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 (8,71 persen) persen dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673
ADVERTISEMENT
5. Kepulauan Riau Rp 2.563.875, naik Rp 205.421 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454
6. Riau Rp 2.464.154, naik Rp 197.431 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722
7. Jambi Rp 2.243.718, naik Rp 179.769 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.948
8. Bengkulu Rp 1.888.741, naik Rp 151.328 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412
9. Sumatera Selatan Rp 2.595.995, naik Rp 207.995 (8,71 persen) persen dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000
10. Lampung Rp 2.074.673, naik Rp 166.225 (8,71 persen) persen dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447
11. Banten Rp 2.099.385, naik Rp 168.205 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180
ADVERTISEMENT
12. DKI Jakarta Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750
13. Jawab Barat Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000
15. YogyakartaRp 1.454.154, naik Rp 116.508 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645
16. Jawa Timur Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000
17. Bali Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245
ADVERTISEMENT
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.046.900, naik Rp 164.000 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900
21. Kalimantan Selatan Rp 2.454.671, naik Rp 196.671 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000
22. Kalimantan Tengah Rp 2.421.305, naik Rp 193.998 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307
23. Kalimantan Timur Rp 2.543.331, naik Rp 203.775 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556
24. Kalimantan Utara Rp 2.559.903, naik Rp 205.103 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.000
25. Gorontalo Rp 2.206.813, naik Rp 176.813 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000
ADVERTISEMENT
26. Sulawesi Utara Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000
27. Sulawesi Tengah Rp 1.965.232, naik Rp 157.457 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.177.052, naik Rp 174.427 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625
29. Sulawesi Selatan Rp 2.647.767, naik Rp 212.142 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625
30. Sulawesi Barat Rp 2.193.530, naik Rp 175.750 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780
31. Maluku Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 (15,44 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000
32. Maluku Utara Rp 2.320.803, naik Rp 345.651 (17,5 persen) dari 2017 sebesar Rp 1.975.152
ADVERTISEMENT
33. Papua Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646
34. Papua Barat Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 (10,14 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500