Upah Minimum Dipastikan Naik 2024, Besaran Diatur Bulan Ini

12 November 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum bagi pekerja dipastikan naik tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
PP 51/2023 akan menjadi dasar penentuan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Ida meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan ini.
ADVERTISEMENT
“Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," katanya.
Ida menjelaskan PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini dapat memberikan kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, serta bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," pungkas Ida.