Kumparan Logo

Upah Minimum Kabupaten/Kota juga Naik 6,5%, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Menara Bank Mega, Jakarta Selasa (3/12/2024).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Menara Bank Mega, Jakarta Selasa (3/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan telah terbitnya beleid terkait kenaikan upah minimum. Baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.

Kenaikan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Upah Minimum tahun 2025 dan putusan MK, pada hari ini 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12).

"Sebelum adanya arahan Bapak Presiden, kami dari Kemnaker sudah melakukan kajian, sudah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh," lanjutnya.

Yassierli menjelaskan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen baik tingkat provinsi, maupun kabupaten kota.

Formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut:

UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

Untuk UMP dan UMK, kenaikan yang ditetapkan sama yakni sebesar 6,5 persen dari upah minimum yang berlaku tahun sebelumnya di masing-masing daerah.

"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan kabupaten kota," jelas Yassierli.

Yassierli menegaskan, aturan kenaikan upah minimum ini akan berlaku pada 1 Januari 2025.