Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Upah Minimum Kabupaten/Kota juga Naik 6,5%, Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi
4 Desember 2024 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Yassierli mengumumkan telah terbitnya beleid terkait kenaikan upah minimum. Baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.
ADVERTISEMENT
Kenaikan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Upah Minimum tahun 2025 dan putusan MK, pada hari ini 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
"Sebelum adanya arahan Bapak Presiden, kami dari Kemnaker sudah melakukan kajian, sudah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh," lanjutnya.
Yassierli menjelaskan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5 persen baik tingkat provinsi, maupun kabupaten kota.
Formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
Untuk UMP dan UMK, kenaikan yang ditetapkan sama yakni sebesar 6,5 persen dari upah minimum yang berlaku tahun sebelumnya di masing-masing daerah.
"Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan kabupaten kota," jelas Yassierli.
Yassierli menegaskan, aturan kenaikan upah minimum ini akan berlaku pada 1 Januari 2025.