Cover Collection - Profit Edisi 3

Upah per Jam di Omnibus Law: Siapa Untung, Siapa Buntung?

7 Februari 2020 14:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dunia kerja. Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dunia kerja. Foto: Argy Pradypta/kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan Medan Merdeka Barat tertutup oleh massa berbaju hitam-merah pada Kamis (30/1). Mereka membawa sejumlah bendera dan poster menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap merugikan buruh.
ADVERTISEMENT
Sepanjang Januari 2020, sudah 3 kali massa buruh bolak-balik berunjuk rasa di depan DPR dan Istana Kepresidenan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
RUU 'Cilaka', demikian serikat buruh menyebutnya, dinilai bakal merugikan pekerja kerah biru. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) khawatir Omnibus Law akan menghapus sistem upah minimum yang selama ini diterima buruh.
Hal utama yang dipersoalkan buruh dalam Omnibus Law adalah sistem pengupahan berdasarkan jam. Menurut KSPI, aturan upah per jam itu dapat menjadi 'senjata' pengusaha untuk mengakali para pekerja.
"Kan kasihan kalau pekerjaanya cleaning service, yang kerjanya paling cuma dua jam pagi hari aja. Ini salah satu poin yang kami sesalkan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono kepada kumparan, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, sistem upah per jam dikhawatirkan menghapus hak pegawai perempuan untuk cuti haid maupun melahirkan, juga merugikan buruh pada saat ada kepentingan khusus seperti haji maupun pada saat sakit. Perihal pesangon juga dipertanyakan.
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
Dengan upah per jam berbasis produktivitas, serikat memprediksi jam kerja akan semakin panjang untuk mendapatkan upah layak. Pengusaha bisa sewaktu-waktu mengurangi atau menambah jam kerja.
Contohnya dengan UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 4,2 juta untuk kerja 8 jam per hari, maka seorang pekerja pada dasarnya dihargai Rp 26.250 per jam. Pekerja harus bekerja lebih dari 160 jam per bulan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.
Menanggapi protes tersebut, Anggota Satgas Omnibus Law yang juga Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menjelaskan upah per jam sejatinya tidak diberlakukan untuk buruh-buruh pabrik. Upah per jam hanya ditujukan bagi profesi ahli tertentu.
ADVERTISEMENT
Justru dengan adanya Omnibus Law ini, Sanny mengklaim pemerintah ingin menciptakan ekosistem lapangan kerja yang baik, termasuk meningkatkan investasi yang ujungnya menciptakan banyak lapangan kerja. Ujungnya, kata dia, bisa menekan pengangguran.
Senada, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, sistem upah per jam dibuat untuk mengakomodasi profesi-profesi tertentu seperti jasa lawyer, tutor, konsultan, hingga pekerjaan-pekerjaan yang memang memiliki keahlian tertentu di era ekonomi digital.
Menurut dia, upah pekerja berdasarkan jam sangat sesuai dengan era digital seperti sekarang ini. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur upah untuk pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu.
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
Sementara sekarang banyak pekerjaan terkait penunjang industri, seperti sektor jasa, yang sangat fleksibel dalam hal waktu. Maka perlu dibuat regulasi untuk memberi kepastian.
ADVERTISEMENT
"Keuntungan terutama perusahan, bisa hire hanya untuk jangka pendek, tidak harus semuanya per bulan bila dia perlu jasa konsultasi yang sifat jangka pendek. Dia bisa membayar per jam, dan (upah) rata-rata per jam itu untuk tenaga tenaga ahli," kata Piter.
Sementara untuk pekerjaan seperti buruh pabrik, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, bakal tetap digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dengan demikian, hak-hak pekerja tidak akan dilanggar.
"Upah minimum tidak akan turun. Kenaikan upah minimum ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga jelas hitungannya dan parameternya. Pengusaha tetap wajib memenuhi standar upah yang sudah ditetapkan," kata Susiwijono.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten