Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Update Proyek Kereta Cepat: Boleh Pakai APBN; Kini Dikoordinir Luhut
9 Oktober 2021 9:35 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa perubahan kebijakan soal kereta cepat berdasarkan aturan baru tersebut. Berikut rangkuman dari kumparan:
Kereta Cepat Boleh Didanai APBN
Dalam beleid hasil revisi tersebut, Jokowi menambah opsi skema pendanaan. Sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa dari APBN.
Padahal dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015, pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsi pendanaan melalui APBN untuk kereta cepat Jakarta-Bandung ini sebelumnya memang menuai polemik di parlemen. Pembiayaan Proyek kereta cepat tersebut diketahui membengkak Rp 26,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pasal 4 Perpres No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung:
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
ADVERTISEMENT
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau
b penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Luhut Jadi Koordinator Proyek Kereta Cepat
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Seiring dengan itu, posisi Airlangga Hartarto di proyek kereta cepat juga diganti.
Penunjukan Luhut tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A ayat 1 beleid tersebut.
Apa Saja Tugas Luhut?
Terkait tugas yang diemban oleh Komite Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, dituangkan dalam ayat 2 pasal 3A. Berikut rinciannya:
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
ADVERTISEMENT
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21) dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21)
b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.