Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, akun @jouska_id tidak aktif selama dua tahun usai pendirinya, Aakar Abyasa Fidzuno, terseret kasus investasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia itu. Hakim menilai Aakar terbukti melanggar pidana sebagaimana UU Pasar Modal serta UU Pencucian Uang.
Vonis Aakar diputuskan Senin, 22 Agustus 2022. Di hari yang sama, akun @jouska_id membagikan story dengan membeberkan pembelaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi beberapa waktu lalu itu.
Dalam pembelaan tersebut, Jouska menggunakan tagar #stopkriminalisasijouska. Pasalnya, perusahaan menyebut, Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan IDX (Bursa Efek Indonesia).dan regulator terkait pasar modal.
Jouska juga menambahkan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasusnya. Sebab, OJK bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurutnya, yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. “Emang bisa teman lu atau tetangga lu menilang lu di jalan ketika lu, enggak bawa SIM?” tulis perusahaan.
Ia juga menyebut, selama dua tahun terakhir ini Jouska memilih diam karena menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Adapun terdapat 2 proses hukum perdata dan pidana yang saat ini masih berlangsung.
Satgas Waspada Investasi Minta Kominfo Blokir Akun Jouska
Merespons kembali aktifnya akun Instagram Jouska, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
Pihak SWI meminta perusahaan penasihat investasi untuk menghentikan operasinya. SWI juga meminta Kominfo untuk segera memblokir akun tersebut.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, selain meminta Kominfo, pihaknya juga sudah melapor ke Bareskrim Polri dengan alasan telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Tongam juga menegaskan pihaknya juga tidak menemukan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jouska.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada kriminalisasi terhadap Jouska. Penyidikan dilakukan karena ada tindak pidana yang dilakukan pengurus Jouska. Kita hormati proses hukum di pengadilan yang saat ini berjalan,” kata Tongam kepada kumparan, Senin (22/8).