Usai Kena Suspensi 24 Bulan, Sritex (SRIL) Akan Didepak BEI dari Papan Bursa
ยทwaktu baca 3 menit

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari papan perdagangan alias delisting. Langkah ini diambil menyusul status pailit yang telah resmi disandang emiten tekstil tersebut dan suspensi yang dilakukan BEI selama 24 bulan.
Sritex sebelumnya telah disuspensi dari perdagangan saham selama lebih dari dua tahun. Kini, setelah resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan, BEI memastikan kondisi itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting sebagaimana diatur dalam ketentuan bursa.
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada kumparan, Kamis (22/5).
Proses penghapusan saham SRIL dari papan bursa saat ini tengah dikoordinasikan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain delisting, status perusahaan terbuka Sritex juga akan berubah menjadi perusahaan tertutup atau go private mengikuti regulasi terbaru.
"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," lanjut Nyoman.
Seiring dengan status pailit, pengelolaan dan tanggung jawab perusahaan pun tidak lagi berada di tangan manajemen, melainkan telah dialihkan kepada kurator. Oleh karena itu, seluruh korespondensi dan permintaan klarifikasi terkait kegiatan korporasi, termasuk perkara hukum yang menyeret nama petinggi perusahaan, kini ditujukan kepada kurator.
"Mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator. Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," ujar Nyoman.
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Bank DKI dan Bank BJB diduga telah "memberikan kredit secara melawan hukum" kepada Sritex.
Kredit yang dikucurkan dua bank pelat merah itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sritex menerima pinjaman dari Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar dan dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar. Namun, Kejagung menilai, kedua bank tidak melakukan analisis risiko secara memadai sebelum memberikan kredit tersebut.
"Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody's disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi," jelas Qohar.
Ia menambahkan, kredit tanpa jaminan seharusnya hanya bisa diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A. "Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tegasnya.
Tak hanya soal analisis kredit, penggunaan dana oleh SRIL pun diduga menyimpang. Kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja diduga dipakai untuk melunasi utang hingga membeli aset non-produktif. Alhasil, Kejagung mencatat nilai outstanding kredit SRIL yang belum dibayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,58 triliun.
Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang muncul dari kredit yang bersumber dari Bank DKI dan BJB saja mencapai Rp 692 miliar. Penyidik masih mendalami kredit dari bank-bank lain yang juga memberi pinjaman kepada Sritex.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
