Usai Larangan Ekspor Batu Bara, Bagaimana Pasokan untuk Dalam Negeri Sekarang?

27 Januari 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor batu bara pada awal Januari 2022 lalu. Alasan larangan tersebut salah satunya untuk mengamankan pasokan batu bara ke pembangkit listrik dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Lantas, setelah diterapkannya larangan tersebut bagaimana kondisinya saat ini?
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan saat ini pasokan batu bara sudah semakin membaik. Ia mengatakan kepastian tersebut setelah ada laporan dari PLN ke pihaknya.
“PLN pada rapat kami yang terakhir hari Sabtu lalu menyatakan kondisi cukup aman. Sehingga pelan-pelan kita kendalikan agar masalah larangan ekspor ini akan diselesaikan sesuai jadwal. Kondisi sekarang baik,” kata Ridwan saat acara Meneropong Kinerja dan Ekspor Batu Bara di 2022 yang digelar IDX Channel, Kamis (27/1).
Ridwan mengakui sudah ada kapal yang diizinkan berlayar membawa batu bara ke luar negeri. Namun, bukan berarti larangan ekspor yang semula ditargetkan sampai 31 Januari 2021 langsung dibuka sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ridwan menjelaskan kapal yang diperbolehkan berlayar tersebut karena sudah memenuhi segala persyaratan sebelumnya terkait ekspor batu bara.
“Keran ekspor masih kita tutup sesuai surat edaran yang saya buat sampai 31 Januari. Yang kita lakukan kemarin adalah memberikan diskresi kepada perusahan-perusahaan yang sudah membeli atau sudah membayar hak batu bara tersebut, yang sudah di atas kapal, yang sudah 100 persen memenuhi kewajibannya,” ujar Ridwan.
“Dan yang sudah membuat pernyataan, kalaupun belum memenuhi nanti akan mengikuti ketentuan denda dan sanksi yang berlaku. Jadi kita akan tunggu sampai 31 Januari,” tambahnya.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara itu, Ketua umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir, memastikan mendukung langkah pemerintah saat ini. Apalagi, kata Pandu, larangan ekspor batu bara itu dilakukan untuk kepentingan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Batu bara ini kan memang untuk kebaikan negara. Jadi ya ini bolanya di negara mau dilakukan untuk pertahanan nasional atau pendapatan negara ya itu keseimbangan saja. Kita support karena saya rasa pemerintah pasti lebih arif, lebih tahu mana yang lebih baik,” tutur Pandu.