Usai Merger dengan XL, BEI Pastikan Hapus Saham Smartfren dari Papan Bursa

12 Desember 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons usai aksi korporasi merger atau penggabungan kedua perusahaan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) pada Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menyampaikan, dampak dari aksi merger senilai Rp 104 triliun ini akan membuat salah satu perusahaan harus delisting dari papan bursa. Delisting saham adalah tindakan penghapusan catatan saham suatu perusahaan di bursa efek
Selain itu, berdasarkan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas angka (9) pasal 1 disebutkan bahwa penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain.
Oleh karenanya pengabungan antar perusahaan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status bada hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
"Dalam case merger antara EXCL dan FREN ini maka berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, FREN yang akan menggabungkan diri ke dalam EXCL sehingga FREN akan berakhir karena hukum," Jelas Nyoman.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi XL Axiata. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Selain itu, merujuk pada ketentuan B.5 Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha bahwa BEI akan memberitahu dan mengumumkan mengenai kemungkinan dilakukannya penghapusan pencatatan atas saham perusahaan tercatat dari daftar saham yang tercatat di Bursa sebagai akibat dilakukannya penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Selanjutnya dalam angka (1) pasal 122 diatur bahwa penggabungan dan peleburan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
Nyoman melanjutkan terkait buyback sehubungan akan dilakukannya delisting atas FREN, maka merujuk pada angka (3) huruf (b) pasal 122 UUPT mengatur bahwa pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau Perseroan hasil peleburan.
ADVERTISEMENT
” Merujuk pada ketentuan ini maka pemegang saham FREN juga akan menjadi pemegang saham EXCL setelah penggabungan," katanya.
Lebih lanjut, pada angka (1) huruf (c) pasal 62 UUPT mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
" Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam keterbukaan informasi merger EXCL dan FREN telah dimuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger," tandas Nyoman.