Kumparan Logo

Usai Sahamnya Dibeli Haji Isam, RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui 15-20 Juta Ton

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bayan Resources. Foto: Dok. bayan.com.sg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bayan Resources. Foto: Dok. bayan.com.sg

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui penambahan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang sempat menyatakan kondisi kahar (force majeure).

Hal ini dilakukan setelah persetujuan perjanjian jual beli saham BYAN antara Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama, entitas usaha milik Andi Syamsuddin Arsyad, yang juga dikenal sebagai Haji Isam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan keadaan kahar dalam konsesi tambang Bayan sudah dievaluasi oleh pemerintah. Saat ini, hanya beberapa perusahaan yang proses pengajuan RKAB-nya belum selesai.

“Itu sedang dilakukan evaluasi. Kalau sekarang itu untuk RKAB tinggal sedikit banget lah yang belum memenuhi. (Bayan) sudah, kalau sekarang sudah,” ungkapnya saat ditemui di Balai Sudirman Jakarta, Senin (21/9).

Tri mengungkapkan, tersendatnya produksi batu bara disebabkan karena ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi. Dia menegaskan bahwa dari sekian anak usaha Bayan, hanya 3 anak usaha yang belum rampung.

Kendati demikian, dia juga menggarisbawahi bahwa kondisi kahar tersebut bukan berkaitan dengan proses aksi korporasi yang berlangsung antara Low Tuck Kwong dengan Haji Isam.

“Sebetulnya Bayan kan ada punya banyak (anak usaha). Kemarin kan yang belum tiga. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya,” jelas Tri.

Tri pun mengungkapkan total tambahan kuota produksi batu bara dalam revisi RKAB tiga perusahaan tersebut mencapai 15-20 juta ton. “Angkanya berapa ya? 15-an apa 20 (juta) ya. Total untuk tiga itu kayaknya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Tri juga menyebutkan bahwa pergantian pemegang saham sebuah perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus berdasarkan persetujuan Menteri ESDM. Dia menyebutkan bahwa aksi korporasi tersebut belum disetujui.

“Pergantian pemegang saham itu harus seizin Menteri. Jadi kalau misalnya baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri. Pemegang saham belum ada pasti yang baru,” ungkap Tri.

Berdasarkan laporan Reuters, tiga anak perusahaan PT Bayan Resources (BYAN), yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, menyatakan keadaan kahar atas kewajiban pasokan batu bara. Hal ini lantaran revisi yang diusulkan terhadap kuota penambangan mereka belum diterbitkan.

instagram embed

Bayan menyatakan, permohonan yang diajukan kepada pemerintah oleh unit-unitnya, untuk merevisi kuota penambangan mereka untuk tahun 2026 belum dikabulkan. Revisi kuota perlu disetujui agar mereka dapat melanjutkan produksi.

"Kondisi ini memengaruhi kemampuan perusahaan dan anak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pelanggan," kata Bayan dalam pengajuan tersebut.

Dalam laman resminya, Bayan saat ini memiliki 5 Kontrak Batubara (CCOW) dan 16 Konsesi Penambangan (IUP) yang mencakup lebih dari 126.000 hektar yang berlokasi di Kalimantan Timur dan Selatan. Konsesi saat ini dikelompokkan menjadi 4 proyek pertambangan aktif.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan di keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), total ada 10 miliar saham BYAN yang bakal diborong Haji Isam.

“Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan dan penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” tulis BYAN dalam keterbukaan informasi dikutip pada Jumat (18/9).

Dokumen tersebut juga menjelaskan, setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya atau seluruh syarat pendahuluan, pembeli yakni PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa BYAN.