Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Uang Rp 50 juta yang berasal dari dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Garuda Indonesia, disinyalir disalahgunakan untuk membentuk serikat pekerja tandingan yang kooperatif terhadap manajemen di bawah Ari Askhara. Dana CSR itu diduga mengalir saat Ari Askhara masih menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Menteri BUMN Erick Thohir disebut bakal melakukan evaluasi terhadap dana CSR di setiap perusahaan pelat merah. Proses ini akan dilakukan melalui sistem baru yang diyakini lebih transparan.
“Ini akan kita evaluasi, semua PKBL atau Program Kemitraan Bina Lingkungan dan CSR BUMN. Ini akan kita buat sistem secepatnya. Dengan begitu, semua jadi transparan dan kami tahu kalau dana PKBL CSR itu benar-benar diberikan kepada orang yang tepat,” katanya saat ditemui di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Arya mengaku telah mengubungi internal Garuda Indonesia terkait hal ini. Dia sendiri pun masih menunggu hasil pencarian dari Garuda Indonesia. Sebab, dana ini disebutnya digunakan untuk proses pemilihan ketua salah satu organisasi awak kabin yang ada di Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini jelas melanggar. Karena dana PKBL harusnya digunakan perusahaan untuk memberdayakan kondisi lingkungan lewat pemanfaatan empat persen dari laba bersih BUMN.
Kali ini, dia menyebut akan tetap tegas dan mengejar pertanggungjawaban internal Garuda Indonesia.
“Saya akan kejar secepatnya. Kami akan kejar,” tegasnya.
Sementara itu, untuk hukuman bagi para oknum, Arya tak bisa memastikan. Dia menjelaskan ini bukan dilakukan oleh seorang oknum untuk menggelapkan dana ke kantong pribadi.
“Mungkin lebih ke maladministrasi. Karena bukan dikantongi untuk kepentingan pribadi atau penggelapan. Lebih kepada tanggung jawab tapi diberikan ke kelompok yang tidak tepat. Secara korporat dia salah, maka ada sanksi administrasi,” tuturnya.