Usia Pensiun di RI Naik Jadi 59 Tahun, Begini Mekanisme Pencairan Manfaatnya

8 Januari 2025 18:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menuturkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti aturan terbaru dari pemerintah yang menetapkan usia pensiun di Indonesia tahun 2025 naik menjadi 59 tahun.
ADVERTISEMENT
"Iya nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan," kata Oni Marbun ketika dihubungi kumparan, Rabu (8/1).
Oni mengatakan, sesuai dengan filosofinya penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Sehingga, menurut dia, peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015," jelasnya.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun. Foto: Dok. BPJamsostek
Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
"Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun itu," cakap Oni.
Lebih lanjut, hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini sejumlah pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042.
Disisi lain, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
ADVERTISEMENT
"Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua," imbuh dia.
Berdasarkan aturannya manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.
Peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat itu juga atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan.
Namun, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.
ADVERTISEMENT
Diketahui, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim JP dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.