Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Apa Untung dan Ruginya Buat Pekerja?

9 Januari 2025 11:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan dan laki-laki kesulitan mencari jodoh dan pekerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan dan laki-laki kesulitan mencari jodoh dan pekerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menanggapi peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Mirah mengatakan, keuntungannya pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Tetapi ada kekhawatiran lain, yakni persoalan produktivitas, karena katanya, bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun.
"Ini akan mempengaruhi produktivitas khususnya terutama bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik," ungkap Mirah lewat keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (9/1).
Dia mengkritisi sisi lainnya di dalam aturan terbaru ini, mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun.
"Pekerja/buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun," ucapnya.
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Mirah berpendapat, hal ini tentu membuat pekerja tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya. Artinya, pekerja akan kehilangan kesempatan untuk membangun ekonomi dan mencukupi finansialnya dalam jangka pendek.
ADVERTISEMENT
"Hal ini perlu dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan pekerja/buruh," tegas Mirah.
Menurut Mirah masih banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun.
Lebih parah, dia menuturkan perusahaan-perusahaan itu mengatur usia pensiunnya di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mirah memandang, seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan.
Mirah menginformasikan, selain penerima manfaat dalam bentuk uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil.
Padahal, kata Mirah, rekomendasi dari International Labour Organization (ILO) sistem dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.
ADVERTISEMENT
Aktivitas karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Senin (26/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan prinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya," imbuh Mirah.
Yang terjadi saat ini, dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp 3.600.000 per bulan. Menurut PP 45/2015 Pasal 18 (3) besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
"Jaminan sosial yang baik dan layak bagi pekerja memberikan manfaat yang sangat banyak untuk mereka setelah tidak bekerja, buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak," cakapnya.
ADVERTISEMENT