Ustaz Yusuf Mansur Digugat 12 Orang Terkait Investasi Ratusan Juta

15 Desember 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 23 Juni 2022 21:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang terkait investasi bernilai ratusan juta rupiah. Dikutip kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng.
ADVERTISEMENT
Dua belas orang penggugat adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, H Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Selain Ja'man Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, ada 2 tergugat lain yaitu PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Yusuf Mansur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Dalam Petitum, Yusuf Mansur dan 2 tergugat lain dituduh melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan diminta membayar ganti rugi sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh sebesar Rp 174 juta.
Selain itu, Yusuf Mansur dituntut membayar bagi hasil yang dijanjikan sebesar Rp 111,35 juta. Total nilai ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 285,36 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut 8 poin gugatan yang diajukan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad )
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Sidang pertama perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Yusuf Mansur Buka Suara

Dikutip dari akun Instagram resminya, Yusuf Mansur buka suara terkait gugatan tersebut. Ia menyatakan siap menghadapinya.
ADVERTISEMENT
"Ya, kita hadepin aja. udah bagus ini. bener langkah ini. insyaaAllah khair... kita berdoa u/ beliau2 dan semua yg terlibat. dapet kebaikan Allah. saya siap salah jika dinyatakan salah. dan apa yg jadi PR, tanggung jawab, lusinan udah saya beri penjelasan di IG, hehehe. dan lain2 jalan. bhw insyaaAllah kita akan selesaikan sempurna. doain aja rizkinya ada. narasi dibawa ke penipuan, itu juga dari Allah, jd ujian aja. insyaaAllah bukan salah mereka. mereka hanya dipilih Allah. saya yg kudu bener jadi orang," ujar Yusuf Mansur, dikutip pada Rabu (15/12).
"met sit. met aym4surah di sore hari... sambil nyeruput teh/kopi, dan pisang goreng... izin Allah... salam sama keluarga ya. minta doanya," tutupnya.
ADVERTISEMENT