Usul Tax Amnesty Jilid III, Komisi XI Sebut Ingin Bantu Pemerintah Cari Dana

20 November 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi XI DPR. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi XI DPR. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyebut hal tersebut baru sekadar wacana. Usulan itu juga untuk melihat kemungkinan dana yang bisa dijaring oleh pemerintah dari program tax amnesty jilid III alias ''cek ombak'.
Menurut Hekal, DPR juga ingin membantu pemerintah mencarikan dana untuk membiayai APBN. Apalagi, menurutnya Komisi XI merupakan mitra pemerintah di sektor keuangan.
"Jadi ada aspirasi di Baleg dengan niat mau bantu pemerintah mencari dana untuk berbagai program-programnya, sehingga ada wacana membuat tax amnesty," ungkap Hekal.
"Lalu, kita di Komisi XI inisiatif lebih baik kalau ada seperti itu dibahas di Komisi XI, karena kita sudah membahas ini sebelumnya," lanjutnya.
Hekal menjelaskan, Komisi XI baru akan mempelajari tax amnesty jilid III jika usulan ini disetujui dalam Rapat Paripurna. Namun jika ditolak, maka Komisi XI akan mencari cara lain agar penerimaan bisa meningkat.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ada dan berpotensi itu nanti kita lanjutin, kalau nggak bisa ya kita coba pakai jurus lain lah," bilang Hekal.
Ia mengatakan, kepastian mengenai tax amnesty jilid III harus segera dilakukan. Sebab, semakin lama akan banyak wajib pajak yang menunda membayar pajak.
"Memang tax amnesty kalo ini jadi benar itu jadi yang ketiga, kita juga bukan mau bikin moral hazard, rasanya nanti kita harus putuskan dengan cepat kalau memang ada biar jalan. Kalau nggak ya kita bilang nggak ada, takutnya orang nanti nunda-nunda bayar pajak," tuturnya.
Dalam tax amnesty jilid I, diikuti oleh 956.793 wajib pajak. Sementara, nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun. Sementara repatriasi atau harta yang berhasil di bawa ke Indonesia dalam tax amnesty jilid I hanya Rp 147 triliun.
ADVERTISEMENT
Di tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Harta yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun, sementara harta yang direpatriasi hanya Rp 19,2 triliun.