Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Usut Dugaan Kartel, KPPU Panggil 3 Produsen Minyak Goreng
5 Februari 2022 7:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tiga produsen minyak goreng atas dugaan terjadinya permainan kartel di industri minyak goreng.
ADVERTISEMENT
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (4/2).
Deswin menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini. Adapun dari tiga produsen yang dipanggil, dua di antaranya tidak bisa memenuhi panggilan.
“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua di antaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” jelasnya.
Selain tiga produsen minyak goreng tersebut, Deswin menambahkan KPPU mulai pekan depan juga akan memanggil produsen-produsen minyak goreng lainnya.
ADVERTISEMENT
Dari pemanggilan tersebut, jelas Deswin, pihaknya akan mendalami secara detail berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga.
Selain itu, pemanggilan produsen minyak goreng itu juga untuk validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Namun, Deswin tak menjelaskan siapa saja produsen minyak goreng yang dimaksud KPPU tersebut.
“Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan,” ujar Deswin.
Deswin menjelaskan, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh hanya empat produsen saja. Selain itu, juga ada indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
ADVERTISEMENT
“Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” tandasnya.