Kumparan Logo

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 101 Triliun per Maret 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meminjam uang online. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini telah menembus Rp 101,03 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan secara persentase pertumbuhan pindar tergolong tinggi sebesar 26,25 persen yoy.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp 101,03 triliun,” ucap Agusman saat konferensi pers RDKB OJK April 2026 secara daring, Selasa (5/5).

Meski tumbuh pesat, OJK juga mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP50 secara agregat pada posisi 4,52 persen.

Di sisi lain, kinerja sektor pembiayaan lain menunjukkan tren yang beragam, industri modal ventura justru mengalami kontraksi. Pada Maret 2026 terjadi kontraksi 0,95 persen yoy dengan nilai pembiayaan Rp 16,57 triliun.

Sementara itu, sektor pergadaian mencatat lonjakan pertumbuhan paling tinggi. Pada Maret 2026 tumbuh 60,27 persen yoy menjadi Rp 153,49 triliun dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 127,92 triliun atau sebesar 83,33 persen dari total pembiayaan industri yang disalurkan.

OJK juga menyoroti masih adanya pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

“Saat ini terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar, dan 11 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar,” jelas Agusman.

Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

instagram embed