Kumparan Logo

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 83,52 Triliun, OJK Perketat Pengawasan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

Utang masyarakat Indonesia di sektor pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjol pada Juni 2025 telah mencapai Rp 83,52 triliun, atau tumbuh 25,06 persen secara tahunan (year on year/yoy).

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/8).

Agusman menjelaskan, angka ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Meski demikian, OJK juga mencatat bahwa tingkat risiko kredit masih relatif terjaga.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau dikenal dengan TWP90 berada di posisi 2,85 persen,” ungkapnya.

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Tak hanya pinjol, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami lonjakan signifikan. Pada periode yang sama, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan naik 56,26 persen secara tahunan menjadi Rp 8,56 triliun. Namun, peningkatan ini diiringi dengan tingkat kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) yang juga cukup tinggi.

“NPF Gross sebesar 3,25 persen,” kata Agusman.

Sebagai bentuk pengawasan, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif sepanjang Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku serta untuk melindungi konsumen.

“Selama bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan terhadap OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” ungkap Agusman.

OJK juga menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban ekuitas minimum. Hingga saat ini, masih ada beberapa entitas yang belum memenuhi ketentuan modal dasar. Di sektor perusahaan pembiayaan, tercatat ada 4 dari 145 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar. Sementara di sektor pinjol, 11 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

“Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal di sektor,” terang Agusman.

Untuk mengatasi hal ini, OJK tengah mendorong strategi peningkatan modal melalui berbagai sumber, baik dari pemegang saham maupun investor strategis lokal dan asing. OJK juga membuka kemungkinan pengembalian izin usaha jika tidak ada perbaikan signifikan.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa ejeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” jelasnya.

Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock

Dalam upaya memperkuat sektor PVML, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 17 Tahun 2025 yang mengatur laporan bulanan perusahaan pegadaian, termasuk perusahaan pegadaian syariah. Ini merupakan turunan dari POJK No. 39 Tahun 2024 tentang pegadaian.

Tak berhenti di situ, OJK juga tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) mengenai integritas pelaporan keuangan di sektor PVML. Aturan ini akan memperjelas kewajiban pelaku usaha untuk menyajikan laporan keuangan yang benar, akurat, dan transparan.

Langkah deregulasi juga tengah disiapkan guna menciptakan kemudahan berusaha di sektor pembiayaan. OJK menyiapkan sejumlah relaksasi aturan untuk mendukung pembiayaan dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya adalah pelonggaran uang muka pembiayaan, kemudahan pendanaan bagi perusahaan pembiayaan, serta penyederhanaan proses perizinan bagi usaha pegadaian di tingkat kabupaten/kota.

instagram embed