Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T per September 2025, Naik 22,16 Persen
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga September 2025 outstanding pembiayaan pinjaman online atau pinjol mencapai Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan kondisi ini diikuti dengan variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,82 persen.
"Pada industri pinjaman daring atau pindar (pinjol), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16% year on year dengan nilai nominal sebesar Rp 90,99 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,82%," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (7/11).
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 1,07 persen yoy menjadi Rp 507,14 triliun. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61 persen yoy.
Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan modal Ventura pada September 2025 tumbuh sebesar 0,21 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,29 triliun.
Sementara pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2025 tumbuh sebesar 30,92 persen yoy menjadi Rp 111,68 triliun dengan tingkat risiko kredit yang dinilai terjaga.
"Pembiayaan gadai terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 93 triliun atau 83,28% dari total pembiayaan yang disalurkan," lanjut Agusman.
Dia juga mengatakan, saat ini ada 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar, dan 8 dari 95 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
"Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa ejeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha," ucapnya.
