UU ASN Dibahas 2025, PNS Pusat-Daerah Bakal Kena Rotasi

30 Desember 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan UU ASN akan dibahas dan memungkinkan direvisi karena menjadi prolegnas prioritas 2025. Dia menekankan, revisi aturan tersebut adalah untuk membangun sistem meritokrasi yang merata.
ADVERTISEMENT
Rifqi mengatakan, mewujudkan sistem merit yang merata dapat dilakukan dengan rotasi ASN. Menurutnya, banyak ASN yang memiliki kualitas bagus tapi tak bisa memberikan kinerja maksimal lantaran penugasan yang saklek.
“Mungkin akan kita mulai dari eselon 2 ke atas, itu semua akan menjadi ASN pusat. Agar kemudian kepala dinas, sekda, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
“Orang jangan berkarier dari awal jadi CPNS di kabupaten, pensiun di kabupaten itu padahal kualitasnya luar biasa,” lanjutnya.
Politisi NasDem itu menilai bahwa para ASN yang berkualitas ini juga harus mendapatkan kesempatan mengembangkan kariernya.
“Polisi, Tentara, Jaksa itu bisa rotasi nasional. Maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu. Bagaimana mekanismenya nanti kita akan bicarakan di revisi Undang-Undang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Rifqi menambahkan, rotasi ASN ini juga diharapkan bisa menekan isu soal netralitas ASN.
“Maka itu kemudian residu-residu Pilkada kemarin yang membuat ASN kita tidak netral, itu mencoba, kita coba untuk dibenahi di Undang-Undang ASN,” pungkasnya.