UU ASN Disahkan Jokowi, Begini Nasib Para Honorer

9 November 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 65 Ayat 1 di beleid tersebut ditetapkan tak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana nasib para pegawai honorer kini?
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyusun sejumlah regulasi untuk menampung para pegawai honorer. Namun, ia memastikan mereka masih bisa bekerja hingga batas waktunya, yakni Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Foto: Dok. Kemenpan RB
"Mereka (pegawai honorer) masih bisa bekerja sampai kita beresin semua regulasinya sampai Desember 2024," kata Azwar di kantornya, Rabu (9/11).
Utamanya, Azwar kini tengah mengusahakan agar para honorer tetap bisa mendapatkan hak-haknya dan tidak di-PHK. Berbagai opsi kini tengah disusun Kemenpan-RB bersama dengan DPR RI.
"sekarang yang penting, satu mereka tidak PHK massal, tetep mereka bisa bekerja. Yang kedua, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka," ungkap Azwar.
"Yang ketiga tidak ada pembengkakan anggaran, dan yang keempat mereka tetep mendapatkan hak seperti biasa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
***
Reporter: Jonathan Devin