UU ASN Disahkan Jokowi, Pegawai Honorer Resmi Dihapus

4 November 2023 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto:  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid tersebut diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal 66 UU tersebut.
Adapun larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Presiden Joko Widodo menghadiri Festival Harmoni Budaya Nusantara Tahun 2023 di Kawasan IKN, Jumat (3/11/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 3 Pasal 65.
ADVERTISEMENT
Adapun penghapusan pegawai honorer tersebut sudah diungkapkan pemerintah. Penghapusan ini merujuk pada aturan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tak boleh lagi dilakukan dengan merekrut tenaga honorer.
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).