UU ASN Disahkan, PNS Bisa Kerja di BUMN

9 November 2023 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan UU Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid tersebut diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menjelaskan melalui Beleid itu Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja di perusahaan BUMN.
"Dari BUMN ke ASN (instansi pemerintah) atau sebaliknya, termasuk TNI Polri. Tapi akan didefinisikan terlebih dahulu, jabatan-jabatan mana saja yang kemudian boleh, karena tidak semua jabatan bisa diisi, baik itu jabatan di TNI, Polri, ataupun sebaliknya di jabatan ASN," kata Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).
Dalam Pasal 46 ayat 2 UU ASN mengatur, pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui mobilitas talenta baik dan satu instansi pemerintah, antar instansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah.
Dijelaskan dalam Beleid tersebut, mobilitas talenta ke luar instansi pemerintah antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.
ADVERTISEMENT
"Nanti Pak Menteri (PanRB) akan menetapkan itu mana jabatan yang bisa diisi TNI, Polri di jabatan-jabatan sipil, sebaliknya mana jabatan-jabatan TNI Polri yang kemudian bisa diisi oleh sipil. Karena kan jabatan pasukan cadangan strategis, kan enggak mungkin diisi dari sipil, jadi akan ada proses untuk definisikan itu," kata dia.

Status ASN Tidak Dihapus

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Suharmen menjelaskan, status ASN tidak akan hilang meski pegawai dipekerjakan di perusahaan BUMN. Sementara pegawai BUMN tidak otomatis berstatus jadi ASN karena sifatnya hanya diperbantukan di instansi pemerintah.
"Biasanya, kalau ASN yang keluar, itu jabatannya hilang, jadi kalau ada ASN misalnya, atau PNS pindah ke BUMN maka dia status pegawainya langsung hilang, nanti ke depan enggak (hilang)," jelas Suharmen.
"Begitu dia pindah ke BUMN, maka sifatnya dia penugasan ke sana, begitu penugasannya berakhir, dia bisa balik lagi, tapi belum tentu pada jabatan yang sama karena jabatan yang ditinggalkan bisa saja diisi orang lain," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun pos-pos jabatan di instansi pemerintah maupun di perusahaan BUMN akan ditentukan hasil pemetaan talenta dari manajemen di Komite Talenta Nasional.
Variabel yang menjadi pertimbangan adalah dari sisi kualifikasi pendidikan, terus hasil assessment terhadap kompetensi pegawai, kinerja pegawai, dan faktor kedisiplinan pegawai.
"Karena diharapkan dia selain mampu memberikan sumbangan ke organisasi atau BUMN, tapi begitu dia balik bisa menjadi driven di pemerintahan untuk melakukan percepatan," pungkasnya.