UU Cipta Kerja Akan Bahas Ulang Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan

18 Oktober 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan peraturan untuk maskapai penerbangan setelah sudah disahkannya UU Cipta Kerja. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan peraturan tersebut termasuk revisi atau penyesuaian kebijakan usai adanya UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, termasuk antara lain melakukan revisi peraturan yang sudah ada maupun penerbitan aturan baru jika belum terakomodir di peraturan yang sudah ada,” kata Adita saat dihubungi, Minggu (18/10).
Adita belum membeberkan berapa atau peraturan apa saja yang bakal direvisi. Namun, ia menegaskan dalam waktu dekat bakal mengajak pihak terkait untuk membahasnya.
“Hal ini juga termasuk untuk sektor penerbangan, kami juga tengah melakukan rangkaian diskusi dan pembicaraan dengan pemangku kepentingan di setiap sektor,” ujar Adita.
Salah satu peraturan yang mencuat saat ini adalah penentuan tarif batas atas dan tarif bawah untuk maskapai penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan sampai saat ini kebijakan tersebut baru akan dibahas. Ia percaya UU Cipta Kerja berdampak positif ke maskapai.
ADVERTISEMENT
“Masih mau dibahas. Tapi yakin bahwa isinya pasti akan membuat industri ini makin maju,” ujar Irfan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bediri di depan Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai UU Cipta Kerja termasuk dari segi penetapan tarif.
Meski begitu, Danang memastikan selama ini pihaknya siap mengikuti ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.
“Untuk selama ini, pengaturan harga jual tiket pesawat udara Lion Air Group sesuai ketentuan yang berlaku atau aturan yang diberlakukan, di mana harga jual tiket pesawat udara masih mengikuti koridor aturan atau dalam hal ini, Lion Air Group tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,” ungkap Danang.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, memastikan berbagai peraturan bakal dibahas usai disahkannya UU Cipta Kerja. Ia juga merasa percaya UU tersebut berdampak positif ke maskapai.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari INACA melihat UU Cipta Kerja berdampak positif bagi industri penerbangan, beberapa aturan yang bersifat teknis akan lebih banyak ditetapkan oleh peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” tutur Denon.