UU Ekstradisi Disahkan, Cegah Pengemplang Dana BLBI Kabur ke Singapura

17 Desember 2022 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) disahkan jadi UU.
ADVERTISEMENT
Melalui UU ekstradisi itu, penegakan hukum di Indonesia akan lebih maksimal. Dikutip dari Reuters, Sabtu (17/12), pihak Singapura mengatakan perjanjian itu akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri, dan agar mereka ditangkap di Indonesia.
Terlebih, Singapura tercatat sebagai negara tujuan utama kaburnya pengemplang dana BLBI. Hal ini menjadi catatan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada Agustus tahun lalu.
"Indonesia telah membentuk apa yang disebut gugus tugas BLBI yang mengejar USD 8 miliar dana talangan yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dilunasi," tulis Reuters dikutip Sabtu, (17/12).
Tercatat, Indonesia telah lama berusaha untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Pada tahun 2007, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengawal penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan, namun tidak pernah diratifikasi oleh parlemen Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan kepada obligor dan debitur dana BLBI di dalam maupun di luar negeri. Khusus di luar negeri, pada Agustus 2021 lalu Satgas BLBI mencatat pemanggilan paling banyak dialamatkan ke Singapura.
Total piutang yang harus ditagih Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. Namun per 19 September 2022, kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau hanya Rp 27,8 triliun.
Adapun jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti Rp 8,06 triliun, aset inventaris Rp 8,47 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp 77,9 miliar, dan aset nostro Rp 5,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp 27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp 885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.