Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
UU IKN Bakal Direvisi, Luas Nusantara Berkurang Jadi 252.000 Hektare
4 Agustus 2023 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Titik Nol Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/7).
Foto: Alfadillah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h4jh6jd7d1xqf9ye7djjc49n.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, luasan IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur ini diperlukan penyesuaian, sehingga wilayah dipastikan akan berkurang.
"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," kata Ida dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang dipantau daring, Jumat (4/8).
Ida menuturkan, perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang. Perubahan luas batas wilayah tersebut berakibat pada perubahan tata ruang kawasan yang berdampak pada relokasi dan konsolidasi tanah dan memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.
ADVERTISEMENT
Ida mengatakan, UU IKN ini belum memuat hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah. Kondisi ini pun pada akhirnya berpotensi menimbulkan masalah besar. Selain itu, UU eksisting juga belum membahas kepemilikan aset pertanahan otorita.
"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, sempat menyebutkan masih terdapat sejumlah tantangan pertanahan yang harus diselesaikan, salah satunya terkait hak-hak pertanahan. Masih banyak warga-warga transmigran yang telah menempati IKN selama puluhan tahun.
"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," ujarnya.
ADVERTISEMENT