Kumparan Logo

UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah kebijakan baru, mulai dari formula pesangon hingga larangan penahanan ijazah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, regulasi sebelumnya memuat pengali 0,5 dalam pemberian pesangon, yang dibolehkan pada kondisi tertentu seperti efisiensi perusahaan. Kini pengali itu dihapus.

"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5, dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," kata Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Dengan demikian, pesangon pekerja berpeluang tidak lagi dipotong, bahkan bisa lebih besar. Yassierli menyebut masih ada pengali lain, seperti 1 kali hingga 2 kali.

"Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Jadi minimal satu kali," tuturnya.

Menaker RI Yassierli menyampaikan sambutan saat acara Pembukaan Penyelenggaraan Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch I Tahun 2025 di di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Dok. Kemnaker

Selain itu, pemerintah akan membentuk Dana Cadangan Pesangon agar perusahaan tidak lagi beralasan tak punya dana untuk membayar pesangon. Entitas ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon. Beda (dengan BPJS), jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya," ungkap Yassierli.

UU ini juga membatasi masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski Yassierli enggan merinci lama batasannya. Selain itu, larangan penahanan ijazah pekerja kini dicantumkan dalam undang-undang.

"Bagaimana kita memastikan perlindungan mulai dari para pencari kerja. Jadi kalau sebelumnya ada yang mengatakan ke kami, 'Pak Menteri, itu hanya surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan seterusnya', sekarang tercantum dalam UU," tandasnya.

Ilustrasi pekerja. Foto: Shutterstock

Yassierli menegaskan UU ini berupaya mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Sejumlah hal baru lain dalam UU ini mencakup penguatan sertifikasi kompetensi kerja lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.

UU ini juga menjamin hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Produktivitas tenaga kerja didorong lewat kolaborasi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja, sementara survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh BPS.

Perlindungan juga dioptimalkan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan. UU ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan tersebut.

Terakhir, pekerja alih daya (outsourcing) di BUMN diperkuat perlindungannya, dengan kewajiban pengadaan alih daya oleh anak perusahaan.