UU Minerba Resmi Disahkan, Ini Poin Perubahan dan Substansinya

18 Februari 2025 13:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menyambut baik pengesahan RUU Minerba yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut. Dia mengeklaim ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk perbaikan tata kelola pertambangan minerba.
"Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberian kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi di daerah," kata Bahlil saat Rapat Paripurna, Selasa (18/2).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
Bahlil menuturkan Indonesia mempunyai sumber daya alam minerba yang cukup banyak jenis dan jumlahnya, yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan. Kekayaan tersebut, kata dia, digunakan sebagai salah satu penggerak ekonomi utama pembangunan serta mempercepat proses industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bahlil menyebutkan perkembangan usaha pertambangan harus memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha baik usaha kecil dan menengah, koperasi, maupun badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Sehingga dapat memberikan kesejateraan bagi masyarakat luas sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Bahlil.
RUU Minerba ini memuat perubahan 14 Pasal yang kemudian tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 256 DIM.
Setelah melalui pembahasan yang lebih terperinci oleh panitia kerja (Panja) RUU Minerba Baleg DPR RI, terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan RUU dengan 20 Pasal yang diubah dan 8 Pasal yang ditambah.
Perubahan atau penambahan Pasal tersebut terutama mengatur hal-hal sangat substansial sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak
2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruangdan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR
3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation)
4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan carapemberian prioritas
5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi
ADVERTISEMENT
6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan
8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS)
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat
ADVERTISEMENT
12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.