UU PPSK Dinilai Dapat Antisipasi Inovasi Sektor Keuangan

3 Agustus 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senin (13/2/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senin (13/2/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK diharapkan membangun inovasi sektor keuangan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU PPSK, Eriko Sotarduga.
ADVERTISEMENT
Eriko mengatakan UU ini dapat mengantisipasi perkembangan pasar keuangan yang semakin masif. Ia memberi contoh untuk aset kripto, telah digunakan dua negara di dunia sebagai cadangan devisa.
“Sudah hampir tidak ada batasan dalam negara, tidak ada batasan dalam apa pun juga. Kami membahas dengan BI, dengan OJK, dengan LPS, kami membahas dengan Kementerian Keuangan betapa sekarang kemajuan teknologi kita tidak mengerti batasannya lagi, termasuk kripto yang sudah dipakai menjadi cadangan devisa. Saya tidak usah sebutkan negaranya ya,” kata Eriko dalam acara Sosialisasi UU PPSK yang dipantau secara daring, Kamis (3/8).
Dia juga memberikan contoh transfer uang dari negara lain ke Indonesia ibarat mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp, alias sangat cepat dan hitungan detik.
ADVERTISEMENT
Perkembangan tersebut jadi alasan dirinya sebagai DPR menyetujui UU yang dirasa melindungi masa depan perkembangan pasar keuangan Indonesia.
"Perkembangan luar biasa cepat. Kita harus mempersiapkan diri. Terutama, terkait dengan keamanan. Ini menjadi salah satu inisiatifnya," tandas Eriko.
Sosialisasi UU No 4 Tahun 2023 PPSK, Kamis (3/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan salah satu hal yang diatur dalam UU PPSK adalah Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) atau biasa dikenal sebagai fintech.
Febrio menyebut inovasi seperti aset kripto tidak lagi dihalangi perkembangannya, namun justru dirangkul dan dibuat pengaturannya, agar masyarakat memiliki opsi yang lebih beragam dan aman dalam melakukan transaksi sehari-hari.
Oleh karenanya, diciptakanlah regulatory sandbox yang merupakan mekanisme yang dimiliki oleh BI dan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
ADVERTISEMENT
“Selama ini kita bilangnya fintech, sekarang kita bilangnya ITSK. ini akan menjadi wadah bagi semua jenis inovasi selama ini OJK dan BI sudah sangat forward-looking, baik dari instrumen pembayaran maupun instrumen kredit apa pun,” pungkas Febrio.
“Sektor keuangan sudah dibuat sandbox, jadi sudah ada antisipasi produk-produk baru yang bisa dipelajari bersama kemudian diberikan ruang selama beberapa waktu untuk dites. Kalau produknya sudah dimengerti baru dibuat perundang-undangannya. Ini strategi yang luar biasa dan antisipatif," sambungnya.