Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
UU PPSK Disahkan, LPEI Kini Bisa Terima Devisa Hasil Ekspor
16 Desember 2022 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.
Dalam Pasal 277-278 UU PPSK disebutkan, LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277-278 UU PPSK. Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional," ujar Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam keterangannya, Jumat (16/12).
Dalam beleid sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. "Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir," lanjut jelasnya.
ADVERTISEMENT
Riyani menambahkan, dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana. Sebab, perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI.
"Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien," katanya.
Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, mencapai 426 persen, dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.
Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha atau UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa. "Ke depannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.