Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK akan mengubah 17 UU sektor keuangan. UU ini dirancang untuk memperkuat stabilitas keuangan dan kondisi makroekonomi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, mengatakan omnibus law ini merupakan bentuk kebiasaan Indonesia yang mereformasi kebijakan ketika keadaan ekonomi sedang sulit.
“Ini tentunya sebuah kebiasaan baik dari Indonesia, ketika keadaan sulit kita justru melakukan reform. Ketika waktu tidak mudah, kita menghadapi tantangan jangka pendek, tapi setelah selesai itu kita harus pikirkan emerge sebagai pemenang. Jadi setelah urusan jangka pendek kita selesaikan, kita justru keluar dari krisis dengan keadaan lebih baik,” kata Febrio dalam acara Sosialisasi UU PPSK yang dipantau secara daring, Kamis (3/8).
Febrio menyebut reformasi pada UU PPSK meliputi banyak hal dalam sektor keuangan, antara lain seperti reformasi kelembagaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). UU PPSK disebut Febrio memperkuat hubungan dalam lembaga dalam KSSK, serta menutupi kekurangannya yang terdeteksi pada krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 lalu.
ADVERTISEMENT
UU PPSK juga ditargetkan meningkatkan daya saing regional bank-bank Indonesia, serta memperkuat konsolidasi antar perbankan. Febrio menjelaskan undang-undang ini membuka ruang bagi perbankan untuk memberikan permodalan dan kredit dengan tingkat bungan yang terjangkau.
“Satu hal yang kita perkuat adalah aspek inklusi. Bank Perekonomian Rakyat namanya, itu kita konsolidasinya diperkuat, kita buka ruang seluas-luasnya untuk permodalan dan kredit dengan bunga yang terjangkau. Intinya semakin murah dan mudah,” jelasnya.
Dia juga memaparkan salah satu fokus dari UU PPSK adalah UU aset digital, karena banyak negara lain yang sudah menggunakan aset seperti kripto sebagai cadangan devisa negara, namun belum memiliki UU aset digital pada peraturan perundang-undangan.
“Aset keuangan digital meletus selama 2-3 tahun terakhir sampai USD 20 ribu dolar per unit terus turun sampai USD 10 ribu dolar per unit. Kita perlu edukasi ke masyarakat, makanya PPSK saat ini dibuat pengaturannya dari Bappebti, 2 tahun transisinya, nani setelahnya bisa pengaturan lebih terintegrasi oleh OJK,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Febrio mengungkapkan meski banyak aturan turunan yang harus direformasi, prioritas tahun ini difokuskan pada reformasi lembaga dan peraturan sektor keuangan. Ia menjelaskan akan menyelesaikan perubahan UU ini secara cepat, namun tetap melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta para pemangku kepentingan.