Veronica Koman Akhirnya Lunasi Beasiswa LPDP, Berikut Fakta-faktanya

18 September 2020 8:33 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
zoom-in-whitePerbesar
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
ADVERTISEMENT
Alumni beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, Veronica Koman, akhirnya menyelesaikan tagihan sebesar Rp 773.876.918. Tim Solidaritas Ebamukai kemarin telah mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membayar tagihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus Veronica Koman ini telah terjadi sejak tahun lalu. LPDP menagih pengembalian beasiswa itu karena Veronica dinilai tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia setelah menjadi alumni. LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.
Berikut kumparan merangkum fakta Veronica Koman yang akhirnya lunasi beasiswa dari Pemerintah Indonesia:

Uang Berasal dari Orang Papua dan Internasional

Tim Solidaritas Ebamukai membayar utang dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang ditagihkan kepada Veronica Koman. Salah satu anggota tim, Ambrosius Mulait, mengatakan pihaknya mendatangi kantor Kemenkeu pada Rabu (16/9) sekitar pukul 13.00 WIB untuk membayar tagihan tersebut.
"Kami ada tiga orang, dua orang dari Eks Tapol The Jakarta Six, Dano Tabuni dan Ambrosius Mulait. Kemudian satu orang pengacara yang akan mendampingi kami," ujar Ambrosius Mulait kepada kumparan, Rabu (16/9).
Veronica Koman. Foto: Facebook/Veronica Koman
Ia menambahkan, timnya telah mengumpulkan dana dari warga Papua dan internasional sesuai dengan tagihan dari LPDP yakni, sebesar Rp 773.876.918. Bantuan tersebut berasal dari dana sumbangan sukarela atau dalam budaya Papua dikenal dengan Ebamukai.
ADVERTISEMENT
"Kami mewakili mereka akan jalan ke Kemenkeu untuk memberikan uang secara simbolik," tambahnya

LPDP Verifikasi Uang Pengembalian Beasiswa Rp 773 Juta dari Veronica Koman

LPDP merespons pengembalian dana beasiswa Veronica Koman. Dalam keterangan resmi, LPDP menyatakan telah menerima email dari Veronica yang berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa.
"Pada Hari Rabu tanggal 16 September 2020, LPDP telah menerima email dari Sdr. Veronica Koman Liau (VKL) berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana beasiswa atas nama VKL," tulis keterangan LPDP yang diterima kumparan, Kamis (17/9).
Meski demikian, pihak LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi transfer tersebut, sebelum menetapkan pelunasan pengembalian dana beasiswa dari Veronica Koman.
“LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut di atas, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

LPDP Ungkap Veronica Koman Minta Pengembalian Beasiswa Dicicil 12 Kali

Pernyataan Veronica Koman yang menyebutkan dirinya ditagih untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP senilai Rp 773.876.918 menjadi sorotan publik.
Meski begitu, instansi pemberi beasiswa di bawah Kemenkeu itu menyebut, Veronica pernah mengajukan skema pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.
Dalam keterangan resmi LPDP yang diterima kumparan pada Rabu (12/8) malam, menyebutkan, setelah menjadi alumni LPDP, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Menteri Keungan, Sri Mulyani memberikan sambutan di acara Sarasehan LPDP 2019 di Kementerian Keuangan. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Atas hal itu, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.
"Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918," tulis rilis tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama Veronica.

Data LPDP: Veronica Koman Tak Pernah Pulang ke Indonesia Setelah Lulus

LPDP sebelumnya meminta pengacara dan aktivis Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diraihnya. Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan pernyataan tersebut setelah kabar itu ramai di media sosial.
"Betul bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan karena dalam kontrak beasiswa LPDP," ungkap Rionald, pada 12 Agustus 2020 lalu.
Menurut ketentuan yang berlaku, penerima beasiswa LPDP wajib kembali pulang dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Veronica dinyatakan tidak pernah pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan studi menggunakan beasiswa dari lembaga negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh LPDP, Rabu (12/8), LPDP membantah pernyataan Veronica yang mengatakan bahwa dirinya pernah kembali di Indonesia tahun 2018 lalu.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya, sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni," tulis LPDP.
Sehingga, menurut LPDP, kepulangan Veronica pada tahun 2018 silam dinyatakan sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban alumni.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.