Viral 1 Ton Milk Bun Masuk RI, BPOM: Urus Izin Bawa Bahan Pangan Melebihi 5 Kg

10 Maret 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204).  Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan pelaku usaha agar mengurus izin edar apabila bawaan olahan pangan melebihi 5 kg per penumpang. Aturan ini disampaikan usai Badan POM (BPOM) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta musnahkan 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
Batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM (BPOM), maka bahan pangan yang dibawa pasti ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM.
“Perlu kami sampaikan pentingnya izin edar dari BPOM, kalau lebih dari 5 kg (bawaan olahan pangan), sebaiknya uruslah izin edarnya,” ujar Mojaza dalam konferensi pers dalam video instagram @beacukairi, dikutip Minggu (10/3).
Mojaza menegaskan, izin edar olahan pangan yang dikeluarkan oleh Badan POM harus dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab, BPOM melakukan pengawasan di pasar bebas (free market) maupun close market, mulai dari bahan baku, lokasi produksi, tanggal kedaluwarsa sehingga produk terjamin aman.
“Jangan sampai produk beredar di Indonesia justru berisiko kesehatan terhadap masyarakat baik pada jangka pendek ataupun jangka panjang,” tutur Mojaza.
ADVERTISEMENT
Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: kumparan
Mojaza mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin edar tersebut sehingga produk bisa diedarkan di seluruh Indonesia.
“Kami imbau seluruh pelaku usaha, karena memang indikasinya jelas adalah bukan untuk konsumsi. Atau ada yang baik banget, ‘setiap pulang dari sana bagi-bagi ke tetangga’ rasanya juga mungkin tidak,” tambah Mojaza.
Penindakan dan pemusnahan 1 ton roti Milk Bun After You asal Thailand diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
“Jangan lupa bahwa UMKM kita juga harus kita dukung. Kemarin ada obat yang di-endorse, sekarang bagaimana masyarakat perlu melakukan hal yang sama (dukung produk dalam negeri),” katanya.
Masyarakat diimbau senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.
ADVERTISEMENT
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.