Viral! 2 Tahun Jualan Online Tiba-tiba Ditagih Pajak Rp 35 Juta

25 November 2021 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jagat dunia maya sedang ramai membicarakan pengalaman salah satu penjual online shop yang ditagih pajak senilai Rp 35 juta setelah dua tahun berjualan. Cerita tersebut viral di media sosial Twitter.
ADVERTISEMENT
Sampai berita ini ditulis, cuitan yang diunggah oleh akun @txtdarionlshop tersebut saat ini sudah di-retweet lebih dari 6.500 kali, dikomentari lebih dari 700 kali, dan disukai oleh lebih dari 18.800 orang.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," berikut cuitan @txtdarionlshop, dikutip kumparan, Kamis (25/11).
Dalam cuitan tersebut, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
"Sekedar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yg kena," tulis Karina.
Ilustrasi belanja online. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Karina menuturkan, dirinya ditagih pajak beberapa juta, sedangkan temannya ada yang kena sekitar Rp 35 juta. Dia memperingatkan penjual-penjual lain untuk bersiap menunggu giliran ditagih pajak.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena akan terdeteksi langsung biasanya. Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," tutupnya.
Cuitan @txtdarionlshop tersebut mendapatkan tanggapan dari akun resmi twitter DJP @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya, DJP menulis tata cara pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi pajak bagi penjual online.
ADVERTISEMENT
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis DJP.