Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
23 April 2024 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Direktorat Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak tersebut dihitung dari pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).
Bea cukai mengatakan, CIF yang dilaporkan jasa pengiriman DHL hanya USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, usai diperiksa jumlahnya USD 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553, 61 atau Rp8.807.935," kata Bea Cukai dalam Twitter @BeaCukaiRI, dikutip Selasa (23/4).
Atas hal itu, Bea Cukai memberikan sanksi sebesar Rp 30.928.544 juta. Adapun, besaran sanksi ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bea Cukai meminta Radhika berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," tandasnya.