news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Viral Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg, Kemendag: Sedang Diproses di Bareskrim

19 Maret 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima informasi mengenai adanya kecurangan pengusaha beras yang menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan saat ini kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tapi kan Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” terang Moga.
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 beleid tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman ini sebelumnya juga bisa menjerat pelaku usaha distributor MinyaKita yang melakukan pengurangan takaran.
Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok, X dan YouTube, masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan diketahui beras yang diklaim dalam kemasan sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg.