Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Viral di Medsos, Bea Cukai Tahan Alat Olahraga Milik Atlet Paralayang
17 Mei 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemilik akun X @Aldoriakusumah membagikan kisah yang menimpa Hendra Noval seorang atlet paralayang Indonesia.
“Ada saja kelakuan Bea Cukai yang menahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satunya dari atlet paralayang di Indonesia,” kata Aldo dikutip Kamis (16/5).
Hendra mengatakan dirinya mendapat kiriman i dari temannya di Austria. Pengiriman tersebut dilakukan pada 15 Maret 2024 lalu.
Namun ketika barang itu sampai di Jakarta, terdapat informasi bahwa alat olahraga tersebut ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan kondisi barang bekas pakai. Adapun, ia mendapatkan informasi penahanan barang dari pos Indonesia pada 25 Maret 2024.
“Ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru karena barang bekas tidak boleh masuk ke Indonesia, kecuali barang pindahan sekolah di luar negeri,” kata Hendra.
ADVERTISEMENT
Hendra sangat menyayangkan sikap Bea Cukai. Pasalnya, iya sudah berupaya mendapatkan alat tersebut karena alat itu belum diproduksi di Indonesia.
“Kalau memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru,” ungkapnya.
Merespons hal tersebut, Bea Cukai mengatakan dalam proses importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya terkait impor barang bekas yang diatur dalam Permendag 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Bea Cukai menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan alat olahraga tersebut karena kondisi barang yang bekas pakai. Namun, alat tersebut bisa dikeluarkan jika Hendra memiliki izin importasi barang dari Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bea Cukai meminta Hendra untuk melampirkan surat izin impor alat olahraga bekas dari Kementerian Perdagangan.
"Selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari @Kemendag maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut," kata Bea Cukai.
“Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan selaku instansi teknis terkait kebijakan pengendalian impor, silakan lampirkan kepada Bea Cukai Pasar Baru selaku kantor pelayanan bea cukai yang menangani importasi barang,” imbuhnya.