Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Viral Dugaan Peminjam Bunuh Diri, AdaKami Klaim Belum Dapat Laporan Keluarga
22 September 2023 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut oleh para keluarga korban. Ia menyebut AdaKami juga telah memasukkan laporan dugaan bunuh diri tersebut kepada kepolisian untuk pendalaman investigasi kasus tersebut.
“Karena berita ini sudah viral, apakah informasi yang dikeluarkan komen-komen apakah betul. Seminggu ini sudah diangkat tapi belum ada keluarga korban yang maju,” kata Bernardino dalam konferensi pers di Hotel Manhattan Jakarta, Jumat (22/9).
Bernardino mengatakan pihaknya menunggu informasi tambahan mengenai korban seperti . nomor telepon. Apabila informasi yang beredar tidak benar, maka AdaKami meminta hak perlindungan hukum.
“Sekali lagi kami menunggu apabila ada informasi tambahan dari korban. Ini sudah viral di medsos instagram, sudah mengganggu saya keluarga saya. Saya juga patut dilindungi hukum,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pihak AdaKami telah menelusuri data inisial K dari data konsumen per Agustus namun tak kunjung belum menemukan datanya. Bernardino juga membantah mengenai adanya pesanan fiktif dari ojek online.
“Kami sisir Januari-Agustus di file kami, tidak menemukan datanya. Kami butuh informasi tambahan apabila ada tuduhan,” lanjut Bernardino.
“Ada beberapa yang cuma tulisan di WA enggak ada bukti kita minta bapak ibu kalau ada bukti screenshot rekaman percakapan ada nomor langsung asosiasi. Tiap ada penagihan DC ngomong kasar, ojol order fiktif, langsung investigasi,” sambungnya.
AdaKami juga mematuhi aturan bunga OJK harus di bawah ketentuan bunga yang ditetapkan. Bernardino bilang, AdaKami harus menyesuaikan bunga sesuai dengan tenor pendek dengan pinjaman kecil dan tenor panjang dengan pinjaman besar.
ADVERTISEMENT
“Apabila terbukti ada dari perusahaan kami penagih atau debt collector yang di luar code of conduct ada prosesnya dari SP 1 sampai pemecatan,” kata Bernardino.