Viral Kasus AdaKami: OJK Ingatkan Peminjam, Bunga Pinjol Maksimal 0,4% per Hari

21 September 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pinjaman online AdaKami. Foto: GamElon/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dugaan adanya nasabah bunuh diri karena penagihan tidak sesuai ketentuan membuat fintech AdaKami dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Terjadinya kasus ini membuat OJK kembali mengingatkan masyarakat agar mencermati pengenaan bunga sebelum terikat pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, memastikan OJK bakal melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
OJK juga meminta agar masyarakat memperhatikan bunga yang dikenakan. Adapun peminjam yang bunuh diri sebelumnya diduga terjerat bunga hingga dua kali lipat dari jumlah yang dipinjam.
"OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," ujar Aman dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
ADVERTISEMENT
"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," tuturnya.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Apabila konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081-157-157-157.