Viral Kasus Esteh Indonesia, Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan?

26 September 2022 20:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Esteh Indonesia. Foto: Instagram/@esteh.indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Esteh Indonesia. Foto: Instagram/@esteh.indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Somasi yang dilakukan PT Esteh Indonesia Makmur, produsen merek minuman es teh Indonesia kepada konsumennya viral dalam beberapa hari terakhir. Kasus tersebut membuat pembahasan penerapan cukai pada minuman manis semakin berkembang di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, pemerintah memang sedang menggodok rencana untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kendati demikian, masih belum bisa dipastikan apakah kebijakan ini akan diimplementasikan di tahun 2023 atau tidak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing DJBC, Jumat (17/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme. Tetapi kemudian kalau ditanya 2023, saat ini kami masih dalam tahap perencanaan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9).
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan banyak faktor untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Antara lain kondisi pemulihan ekonomi, kondisi ekokondisi ekonomi global dan nasional, kemudian dari sisi industri, inflasi, hingga isu kesehatan
“Tentunya banyak faktor itu yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada tahun 2023 mengenai cukai MBDK,” ungkap Askolani.
ADVERTISEMENT
"Paling tidak, kami akan memprioritaskan untuk menyelesaikan regulasinya yang akan kami lakukan lintas kementerian,” sambung dia.