Viral Kasus Peti Jenazah Kena Biaya Pajak Impor, Bagaimana Aturannya?

12 Mei 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial X sedang dihebohkan dengan kasus peti jenazah terkena cukai sebesar 30 persen dari harga peti tersebut. Kasus ini bermula, ketika seorang warga Indonesia ingin memulangkan jenazah dari Penang, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk. Begitu juga dengan pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditiadakan.
"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," kata DJBC dalam cuitannya di akun X @beacukaiRI, Sabtu (11/5).
Selain pembebasan bea masuk, DJBC juga memberikan fasilitas rush handling untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri.
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera," tambah DJBC.
Adapun, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
ADVERTISEMENT

Aturan Pengiriman Peti Jenazah

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Kompleks Parlemen, Rabu (30/8). Foto: Ave Airiza/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pengiriman jenazah dilayani dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Sehingga tidak ada bea masuk yang dikenakan.
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan 0 (nol) rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," kata Prastowo dalam laman media sosial X, @prastow.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman peti jenazah berkaitan dengan jasa pengiriman. Dengan demikian, hal ini berurusan dengan Perusahaan Jasa Titipan atau PJT.
"Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Prastowo.
Prastowo menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini bersama dengan DJBC, termasuk Bea Cukai KPU Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun, dalam postingan yang sudah dilihat oleh lebih dari 1,6 juta warganet , yang bersangkutan tidak dijelaskan tempat kejadian kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gatot Kepala Kantor BC Soetta. Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," jelas Prastowo.
"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari mana pun dengan perlakuan sama," imbuh Prastowo.
Dihubungi kumparan, Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan pembebasan bea masuk untuk peti jenazah berdasar pada aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 5 tahun 1997 dan KMK nomor 138 tahun 1997 tentang pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
"Intinya bahwa semua pemulangan atau pemasukan jenazah dan petinya dari luar negeri diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diatur dalam KMK 138/KMK 05/1997," kata Gatot kepada kumparan, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT