Viral Malaysia Airlines Disebut Bangkrut dan Dilikuidasi, Ini Penjelasannya

22 Oktober 2020 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Malaysia Airlines. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Malaysia Airlines. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Potongan iklan koran dari konsultan keuangan, KPMG, beredar viral dan memicu spekulasi bahwa maskapai penerbangan negeri jiran, Malaysia Airlines, dilikuidasi karena bangkrut. Iklan itu berisi pengumuman kepada para kreditur, terkait likuidasi Malaysia Airlines System (MAS) Berhad.
ADVERTISEMENT
Likuidasi yang didasarkan pada Company Act 2016 atau semacam UU Perseroan di Indonesia itu, dipahami sebagian kalangan sebagai likuidasi terhadap maskapai penerbangan Malaysia Airlines. Manajemen maskapai pun membantah mispersepsi tersebut.
Entitas maskapai negeri jiran bernama Malaysia Airlines Bhd (MAB), berbeda dengan MAS yang termuat di iklan likuidasi tersebut. Dikutip dari New Straits Times, Kamis (22/10) MAB membantah anggapan bahwa mereka dilikuidasi.
Seorang juru bicara MAB mengatakan, bahwa iklan tersebut terkait dengan bukti utang atau klaim utang, dari kreditur MAS yang sudah bangkrut dan dalam proses likuidasi. KPMG bertindak sebagai likuidator badan usaha tersebut.
"Masalah ini tidak terkait dengan MAB (Malaysia Airlines Bhd) dan bukan bagian dari restrukturisasi yang sedang dilakukan maskapai penerbangan ini," kata juru bicara MAB kepada New Straits Times, membantah info viral soal kebangkrutan maskapai.
ADVERTISEMENT
Dalam iklan koran hari ini, KPMG mewajibkan semua kreditor MAS yang belum mengajukan klaim, untuk menyerahkan bukti utang atau klaim selambatnya pada 12 November. Malaysia Airlines Bhd (MAB) mengambil alih Malaysia Airlines System Bhd, pada 1 September 2015 sebagai bagian dari rencana pemulihan yang diprakarsai oleh holding BUMN Malaysia, Khazanah Nasional Bhd.
Potongan iklan koran yang memicu spekulasi info viral bahwa Malaysia Airlines bangkrut dan dilikuidasi. Foto: Dok. Istimewa