Viral Pelanggan Kena Tagihan Susulan Rp 41 Juta, Ini Klarifikasi PLN

12 Januari 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT PLN (Persero) menanggapi cuitan dari akun X @brosalind yang mengeluhkan terkena tagihan susulan sebesar Rp 41,8 juta usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.
ADVERTISEMENT
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati oleh pemilik akun tersebut pada 10 Januari 2023.
Elpis menyebutkan, PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
"Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," ujarnya kepada kumparan, Jumat (12/1).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.
ADVERTISEMENT
"Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru," jelasnya.
Elpis melanjutkan, berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, komponen angka register bagian dalam kWh meter juga terdapat bekas jari tangan, dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
Dari hasil pengujian tersebut, kasus P2TL tersebut ditetapkan masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," ungkap Elpis.
ADVERTISEMENT
Elpis menyebutkan, PLN juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Di sisi lain, PLN menegaskan P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.
"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," pungkas Elpis.