Viral Peminjam AdaKami Bunuh Diri, Ombudsman Kritisi OJK Lemah Awasi Pinjol

21 September 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pinjaman online AdaKami. Foto: farzand01/Shuttersock
zoom-in-whitePerbesar
Pinjaman online AdaKami. Foto: farzand01/Shuttersock
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlalu lemah mengawasi kegiatan peer to peer lending (P2P) alias pinjol yang terlalu ekstrem meneror peminjam. Teranyar ada kasus bunuh diri yang disebut-sebut merupakan peminjam AdaKami.
ADVERTISEMENT
AdaKami tengah viral di media sosial karena akun X @rakyatvspinjol membeberkan kisah salah seorang peminjam yang diduga bunuh diri karena terlilit pinjaman dan diteror debt collector.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan OJK adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan, termasuk pinjol.
"Peristiwa berbagai keluhan terkait pinjol ini yang semakin tahun semakin masif, menandakan OJK belum mampu untuk melakukan pengawasan dengan lebih sigap, responsif, tanggap, peka, dan berempati terhadap persoalan masyarakat," ujarnya kepada kumparan, Kamis (21/8).
Yeka menuturkan, di satu sisi keberadaan pinjol memudahkan masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Masalahnya, kemudahan ini disertai persyaratan yang ringan menjadi jebakan bagi masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi masyarakat dengan literasi keuangan rendah, menurut dia, OJK seharusnya jangan mempermudah pemberian izin kepada pelaku usaha pinjol yang terlalu mudah memberikan pinjaman.
"Pinjaman itu justru persyaratannya harus dipersulit, jadi preventifnya itu, periksalah mekanisme kerja pinjol itu. Intinya di persyaratannya itu jangan mempermudah," kata dia.
Yeka mencontohkan, seharusnya ada batasan usia yang tegas seperti pelajar dan mahasiswa dilarang meminjam di pinjol, harus memiliki pekerjaan tetap, mengukur rasio pinjaman terhadap pendapatan, dan lain-lain.
Upaya preventif lain, lanjut dia, adalah OJK harus memastikan tingkat suku bunga pinjol tidak di atas ambang batas yang telah ditetapkan. OJK sendiri telah mewanti-wanti bunga pinjol tidak boleh di atas 0,4 persen per hari.
"Kalau saya melihat pengawasan di OJK itu masih sangat lemah, harusnya OJK menempatkan 1-2 tim atau berapa orang nongkrongin internet atau media kalau ada keluhan langsung segera proaktif jangan menunggu," terang Yeka.
ADVERTISEMENT
Yeka menilai, berbeda dengan Ombudsman, OJK jangan menunggu ada laporan masuk terlebih dahulu terkait pinjol, apalagi terbukti ilegal. Setelah ada kasus, harus langsung hubungi aparat penegak hukum dan lakukan pemberantasan.
"Jangan dibiarkan muncul ada pinjol pasang iklan entah itu di Youtube, Twitter, Instagram, tiktok, kejar dan cek, lakukan proses pembinaan, tanya dulu kalau tidak ada izin langsung sikat jangan sampai beroperasi, laporkan, pidanakan, jangan lemah!" tegasnya.
"Di era digital ini pengawasan itu harus lebih proaktif, harus lebih cepat, OJK jangan diam saja, jangan merasa ini masalah biasa-biasa saja. Ini sasaran pinjol dari masyarakat bawah," imbuhnya.
Dia pun meminta ada evaluasi besar-besaran yang dilakukan OJK terhadap pemberian izin pinjol. Sebelum hal tersebut rampung, dia menyarankan pemberian izin dihentikan dulu sehingga tidak ada korban lain yang jatuh.
ADVERTISEMENT
"Kalau perlu sementara izin ini dibekukan dulu lah, dimoratorium dulu, bangun sistemnya yang baik, mitigasi semua macam risiko kasihan masyarakat kalau sudah terjebak dalam kondisi ini," pungkas Yeka.