Viral Penjual Online Mendadak Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Begini Faktanya

27 November 2021 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Salah satu penjual online shop mempublikasikan ceritanya mendadak ditagih pajak senilai Rp 35 juta oleh Kantor Pajak. Dia diketahui telah berjualan selama dua tahun, namun belum memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitan akun @txtdarionlshop di media sosial Twitter, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sekedar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yg kena," tulis Karina.

Shopee Buka Suara Perihal Isu Penagihan Pajak Online Shop

Merespons hal tersebut, Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut, maupun dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan surat kepada sang penjual.
ADVERTISEMENT
"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang Penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan Penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai Penjual tersebut," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).
com-#BelanjaDariRumah Shopee Foto: Kanya Nayawestri/kumparan
Radynal melanjutkan, Shopee berharap ke depan masyarakat sadar kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penjual online shop pun harus mematuhi kewajiban pajak dengan mendaftarkan NPWP.
"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tutup Radynal.

Semakin Mudah Jualan Online, Asosiasi Imbau UMKM Bayar Pajak

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M. Ikhsan Ingratubun, mengapresiasi langkah Kantor Pajak menagih pajak pelaku usaha di online shop. Hal tersebut lantaran penjual kerap tidak membayar pajak, sehingga penjualannya murah.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Ikhsan, kewajiban pajak untuk UMKM sudah adil. Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM berdasarkan PP 23/2018 hanya dibebankan 0,5 persen dari omzet. Hal tersebut merupakan kemudahan yang bisa dinikmati pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
"Kenapa harga (produk online shop) bisa sampai murah, ya di marketplace biaya impor dia enggak bayar, pajak-pajak impor dia ga bayar, apalagi pajak-pajak yang harus dia bayar, mulai dari PPh 21, PPh 23 dia kan harus bayar. Nah untuk itu maka para UMKM di online shop harus segera make up your mind, harus bayar pajak," ujar Ikhsan kepada kumparan, Jumat (26/11).
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Saat ini, Ikhsan mengungkapkan sudah banyak pelaku UMKM yang sadar kewajiban pajak. Namun, masih banyak juga yang sengaja menghindari pajak dengan tidak memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
"Ada yang udah sadar dan punya NPWP, ada juga yang ke arah PKP. Kedua, ada juga UMKM yang sengaja menghindari pajak dengan cara tidak memiliki NPWP, harusnya itu tidak boleh dilaksanakan. Harusnya dia punya fairness atau keadilan dalam berusaha, keberlanjutan berusaha, dan kesejahteraan bagi UMKM di Indonesia," tuturnya.
Dia mengingatkan, pelaku UMKM di online shop harus sadar terdapat track record berupa jejak digital penjualannya di marketplace. Sehingga, penagihan pajak oleh Ditjen Pajak pada dasarnya tidak dilakukan tiba-tiba.