Viral Peti Jenazah di Bandara Kena Biaya Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai

11 Mei 2024 21:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bea cukai. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Bea dan Cukai kembali jadi sorotan usai ramai soal peti jenazah yang akan masuk Indonesia kena pajak. Dalam cuitan yang beredar di X, ada keluhan masyarakat yang diminta pungutan oleh Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia, sebesar 30 persen dari harga peti jenazah.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk. Begitu juga dengan pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditiadakan.
Selain pembebasan bea masuk, DJBC juga memberikan fasilitas rush handling untuk pengiriman peti jenazah dari luar negeri. "Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," tambah DJBC.
Mengutip laman resmi Kemenkeu, Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, juga turut buka suara perihal pengenaan bea masuk untuk peti jenazah ini. Mantan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut mengatakan melalui media sosial X-nya, pengiriman jenazah dilayani dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), sehingga tidak ada bea masuk yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan 0 (nol) rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," kata Prastowo dalam laman media sosial X-nya, Sabtu (11/5).
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman peti jenazah berkaitan dengan jasa pengiriman. Dengan demikian, hal ini berurusan dengan Perusahaan Jasa Titipan atau PJT.
"Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Prastowo.
Petugas kesehatan Sri Lanka membawa peti mati yang membawa jenazah korban COVID -19 ke tungku kremasi di Kolombo, Sri Lanka, Rabu, 10 Februari 2021. Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Prastowo menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini bersama dengan DJBC, termasuk Bea Cukai KPU Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun, dalam postingan yang sudah dilihat oleh lebih dari 1,6 juta warganet , yang bersangkutan tidak dijelaskan tempat kejadian kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gatot Kepala Kantor BC Soetta. Kantor BC Soetta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," jelas Prastowo.
"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunyanya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama," imbuh Prastowo.
Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, pembebasan bea masuk untuk peti jenazah berdasar pada aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 5 tahun 1997 dan KMK nomor 138 tahun 1997 tentang pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
"Intinya bahwa semua pemulangan atau pemasukan jenazah dan petinya dari luar negeri diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana diatur dalam KMK 138/KMK 05/1997," ujar Gatot kepada kumparan, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT