Viral Produk Wine Diklaim Raih Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI

27 Juli 2023 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggur Wine Nabidz. Dok: adityasdwiputras.
zoom-in-whitePerbesar
Anggur Wine Nabidz. Dok: adityasdwiputras.
ADVERTISEMENT
Salah satu produk wine atau anggur merah asli Indonesia, Nabidz, mengeklaim telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Wine tersebut diracik sedemikian rupa menggunakan bioteknologi sehingga tidak mengandung alkohol.
ADVERTISEMENT
Isu tersebut pun viral di media sosial. Dikutip dari akun Twitter @halalcorner, klaim sertifikat halal dari MUI kepada produk tersebut salah kaprah karena MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine/khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulisnya dikutip kumparan, Kamis (27/7).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pun menanggapi viralnya produk wine halal tersebut. Dia menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan sertifikat halal atas produk Nabidz.
Menurutnya, sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang berasosiasi dengan yang haram, seperti wine.
ADVERTISEMENT
Asrorun memastikan, MUI sama sekali tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
"Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, maka itu tidak benar," pungkasnya.
***
Ramaikan kumparanMOM Festival Hari Anak di 29-30 Juli 2023