Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Setelah Dihitung Ulang Jadi Cuma Rp 1 Juta

11 Agustus 2020 13:04 WIB
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Di masa pandemi virus corona, banyak tagihan listrik rumah tangga non subsidi yang melonjak tajam. Salah satunya adalah tagihan listrik dari pelanggan 900 VA di Makassar yang mencapai Rp 19 juta, padahal biasanya hanya membayar Rp 400 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
Ketidakwajaran tagihan ini diungkap dalam akun Twitter @ummudaardaa. Dia menggunggah foto bukti tagihan listrik yang mencapai Rp 19.675.707 dengan kapasitas listrik hanya 900 VA.
"Yang nanya bukti, nih aku zoom. Bukti tagihan listrik bulan ini. Waahhh @pln_123, padahal tagihan normal 400k dan listrik 900 watt loh itu," tulis @ummudaardaa.
Kementerian ESDM yang membawahi PLN pun merespons keluhan tersebut. Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Hendra Iswahyudi mengatakan, setelah dihitung ulang, tagihan pelanggan di Makassar disepakati menjadi Rp 1.050.000.
"Angkanya sudah clear, sudah ketemu sama pelanggan. Solusinya sudah disepakati, mekanismenya. Itu di Makasar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," kata dia dalam konferensi pers virtual Ditjen Gatrik, Selasa (11/8).
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, meroketnya tagihan listrik masyarakat selama masa pandemi ini terjadi bukan karena PLN salah dalam melakukan pencatatan. Tapi karena mekanisme penghitungannya berubah seiring dengan penghitungan rata-rata tiga bulan saat wabah virus corona masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pencatatan meteran ini dilakukan oleh pihak ketiga, bukan PLN langsung. Karena mengikuti arahan pemerintah, PLN pun meminta pencatat meteran tidak usah datang ke rumah-rumah warga lagi karena khawatir terjadi penyebaran virus corona.
"Bukan salah catat, tapi pencatatan enggak langsung karena ada COVID-19. Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus kan, makanya ini diambil yang diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," terang Rida.
Dia mengatakan terus melakukan pengawasan pada PLN terutama soal tagihan listrik ini. Perusahaan pun sudah membuka layanan posko pengaduan 24 jam untuk pelanggan. Jika pelanggan keberatan dengan tagihan, petugas biasanya langsung mendatangi rumah pelanggan untuk memberi penjelasan dan pengecekan langsung.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.